Parlemen
Trending

UU RPJPN, Peta Jalan Target Indonesia Emas 2045

Jakarta – Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Aturan tersebut banyak memuat visi dan misi Indonesia yang dipesiapkan menuju Indonesia Emas 2045.

Kendati demikian, Undang-undang ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yaitu UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 yang berakhir pada Desember 2024.

Dalam dokumen yang diunggah situs JDIH Sekretariat Negara, Undang-Undang itu terdiri dari enam bab serta 21 pasal dan satu lampiran yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2024.

Berdasarkan Pasal 2 perancangan Pembangunan yang terdiri atas perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam RPJP Nasional, Renstra-KL, RKP dan Renja-KL, sementara, perencanaan Pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJM Daerah, RPJP Daerah, RKP Daerah.

Selain itu, kebijakan tersebut menjelaskan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Adapun, misi Pembangunannya terdiri dari tiga transformasi Indonesia, dua landasan transformasi, dan tiga kerangka pelaksanaan transformasi.

“Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) misi pembangunan,” demikian bunyi pasal 4 ayat (2).

“Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 sasaran visi yang terdiri dari: pendapatan per kapita setara negara maju; kemiskinan berkurang dan kesenjangan berkurang; kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; daya saing sumber daya manusia meningkat; dan intensitas rumah kaca. penurunan emisi gas menuju net zero emisi,” bunyi pasal 5 ayat (1).

RUU RPJPN 2025-2045

Sebelumnya,  Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan Pertama tahun 2024-2025 telah menyetujui RUU RPJPN 2025-2045 menjadi UU pada 20 Agustus 2024 lalu, dan Seluruh Fraksi di DPR menyetujuinya.

Muatan isi RUU tentang RPJPN 2025-2045 terdiri dari kerangka RPJPN tahun 2025-2026, sebagai dasar hukum pembangunan nasional, sebagai pedoman pembagunan nasional, serta pengendalian, pelaksanaan dan evaluasi rencana pembangunan nasional.

RPJP Nasional 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan Analisa potensi perubahan pesat yang akan terjadi di berbagai bidang pada periode 20 tahun antara 2025-2045.

Perubahan pesat dalam rentang periode tersebut adalah perubahan demografi global, geoekonomi, geopolitik, perkembangan teknologi, konstelasi perdagangan global, urbanisasi dunia, tata kelola keuangan global, persaingan sumber daya alam, pertumbuhan kelas menengah, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa.

Analisa terhadap perubahan tersebut bertujuan untuk menentukan upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan Masyarakat, sebagai bagian capaian cita-cita dan tujuan Visi Indonesia Emas 2045.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button